Jumat, 09 Desember 2016

Polusi udara

Menurut UU RI No 23 Tahun 1997 polusi adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain kedalam lingkungan oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

※ Macam - Macam Polusi Udara
● Polusi udara
    Polusi atau pencemaran udara fapat ditimbulkan oleh polutan dari sumber - sumber alami atau oleh kegiatan manusia.
Polutan udara dibedakan menjadi :
1. Polutan Primer
     Polutan primer ditimbulkan lansung dari sumber pencemar udara. Contohnya Karbon Monoksida (Co) dan sulfur dioksida (So2).
2. Polutan Sekunder
     Polutan sekunder terbentuk dari reaksi poutan primer di atmosfer. Contohnya Sulfur trioksida (So3), dan Ozon (O3).

※ Polutan di udara
● Materi partikulat
    Materi partikulat terdiri atas berbagai partikulat padat dan cair yang tersuspensi di udara.
    Materi partikulat berupa partikel padat biasanya disebut debu. Sedangkan yang berupa partikel cair biasanya partikel tanah, serbuk sari, timbal, besi, timah, tembaga, dan tetesan Sulfat (H2So4).U

Tidak ada komentar:

Posting Komentar